Nagekeo, Flobamoranews.com— Menyambut HUT Partai Golkar ke-59 yang jatuh pada tanggal 20 Oktober 2023, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Nagekeo, NTT, menggelar serangkaian kegiatan sosial donor darah.
Ketua Panitia kegiatan HUT Golkar ke-59 Kabupaten Nagekeo Kanis Laking menyampaikan bahwa kegiatan donor darah yang dilaksanakan melibatkan seluruh kader partai Golkar Kabupaten Nagekeo mulai dari pengurus, caleg, organisasi sayap dan simpatisan.
Dalam pelaksanaannya DPD Partai Golkar menggandeng PMI Cabang Nagekeo. Para pendonor pun beragam mulai dari pelajar dan mahasiswa dan masyarakat umum. “Untuk kegiatan donor darah kita lakukan secara marathon di 7 Kecamatan, kita sudah mulai hari ini di Kecamatan Nangaroro” ungkap Kanis Laking saat dihubungi Flobamoranews Jumat 13 Oktober 2023.
Kanis menyebut, aksi donor darah merupakan bukti bahwa Golkar tetap peduli dengan kesehatan masyarakat. Ini bagian dari cara Partai Golkar mengedukasi masyarakat agar hidup sehat dan mengajar masyarakat untuk berbagi dengan sesama.
Mantan Manajer Persena Nagekeo ini mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk bakti Partai Golkar untuk masyarakat Kabupaten Nagekeo, mengingat pasokan darah di RSUD Aeramo kerapkali mengalami kelangkaan.
“Mudah-mudahan donor darah yang Partai Golkar lakukan ini bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan” ucapnya.
Calon DPRD Dapil 1 Nagekeo Partai Golkar nomor urut 2 ini mengatakan selain donor darah pihaknya juga akan menggelar kegiatan Akbar temu Kader menghadirkan calon DPR RI dapil NTT 1 asal partai Golkar Marsel Ado Wawo dan Calon DPRD Nagekeo Dapil V Saturminus Jawa.
“Di hari puncaknya itu tanggal 20, kita juga akan menggelar kegiatan temu kader Akbar dengan melibatkan seluruh kader dan simpatisan Golkar se Kabupaten Nagekeo di aula Pondok SVD, Danga” ungkap Kanis Laking. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.