
SOE-flobamora.news.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris A. Manafe, SE, M.Si., saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya terkait pemblokiran gaji guru-guru di Kabupaten TTS pada Senin (14/9/2026) mengatakan bahwa langkah pemblokiran gaji ini dilakukan karena Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya diserahkan paling lambat 31 Juli 2026, hingga akhir Agustus belum juga diterima. Pemblokiran ini pun diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya kepada guru, melainkan juga kepada seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Bukan hanya guru saja. Saya sendiri sebagai Kepala Dinas gaji diblokir, tiga Kepala Bidang gaji diblokir, tiga Kepala Seksi termasuk seksi Kurikulum juga ikut diblokir. Kita semua merasakan dampaknya,” ujarnya.
Apris menjelaskan, langkah ini sengaja dilakukan agar seluruh pihak turut mengawasi pengelolaan Dana BOS di sekolah. Ia menyadari banyaknya kritik yang masuk, namun menegaskan tujuannya agar guru-guru turut mendesak kepala sekolah dan bendahara untuk menyajikan informasi penggunaan dana secara terbuka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.