Kadis PK TTS Apris Manafe : Pemblokiran Gaji Guru Dilakukan Menyeluruh, Demi Transparansi Dana BOS.

Avatar photo

 

Screenshot 2026 09 14 16 56 31 11 d12dc1eb2cfbd58d6e24e14617cffa53

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

SOE-flobamora.news.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Apris A. Manafe, SE, M.Si., saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya terkait pemblokiran gaji guru-guru di Kabupaten TTS pada Senin (14/9/2026) mengatakan bahwa langkah pemblokiran gaji ini dilakukan karena Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya diserahkan paling lambat 31 Juli 2026, hingga akhir Agustus belum juga diterima. Pemblokiran ini pun diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya kepada guru, melainkan juga kepada seluruh jajaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Bukan hanya guru saja. Saya sendiri sebagai Kepala Dinas gaji diblokir, tiga Kepala Bidang gaji diblokir, tiga Kepala Seksi termasuk seksi Kurikulum juga ikut diblokir. Kita semua merasakan dampaknya,” ujarnya.

Apris menjelaskan, langkah ini sengaja dilakukan agar seluruh pihak turut mengawasi pengelolaan Dana BOS di sekolah. Ia menyadari banyaknya kritik yang masuk, namun menegaskan tujuannya agar guru-guru turut mendesak kepala sekolah dan bendahara untuk menyajikan informasi penggunaan dana secara terbuka.