SOE,Flobamora-News.Com || SELASA (24/02/2026) – Kejaksaan Negeri Kupang berhasil menangkap Agustinus Kase, pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang telah menjadi DPO selama 5 tahun sejak 2021.
Kasus ini dimulai dengan laporan ke Polres Kupang awal 2019. Pada November 2019, Pengadilan Negeri Kupang menghukumnya 12 tahun penjara sesuai Pasal 287 KUHP. Setelah mengajukan banding yang mengubah putusan, kejaksaan mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menguatkan vonis asli pada Juli 2021. Saat akan dieksekusi, pelaku melarikan diri dan menyamar sebagai Roni Kase.
Pada awal 2026, Kajari Yupiter Selan SH., MHum., meningkatkan intensitas pencarian bersama Polres Kupang dan Polres TTS. Pada pukul 02.00 WITA hari ini, pelaku ditangkap di rumah keluarga Set Kase di Maiskolen, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Barang bukti berupa dokumen nama samaran telah diamankan.
Setelah pemeriksaan awal di Kejaksaan Negeri Soe, pelaku dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang sekitar pukul 10.00 WITA untuk dieksekusi ke Lapas Kupang. Pelaku mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
