Kanwil Kemenkumham NTT Tanda Tangan Kontrak Dengan Tujuh OBH

Avatar photo
20190507 093702

“Patut disyukuri bahwa pada tahun 2018 yang lalu, telah dilakukan verifikasi OBH sebagai pelaksana bantuan hukum dan 7 OBH yang dinyatakan lulus verifikasi dari 14 OBH yang diverifikasi”. Kata Asep

“Ke 7 OBH itu diantaranya DPC Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Bantuan Hukum Manggarai Raya dan untuk kota Kupang , kabupaten Kupang serta Alor, Rote dan Sabu hanya satu saja yang lolos yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT”, jelas Asep.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Lanjutnya, dengan adanya penandatanganan perjanjian dengan ke- 7 OBH, hal ini mau menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum melalui OBH sangatlah selektif bahkan terdapat penurunan akreditasi terhadap OBH.

” Saya berharap kepada ke -7 OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya”, pinta Asep Syarifudin.