“Patut disyukuri bahwa pada tahun 2018 yang lalu, telah dilakukan verifikasi OBH sebagai pelaksana bantuan hukum dan 7 OBH yang dinyatakan lulus verifikasi dari 14 OBH yang diverifikasi”. Kata Asep
“Ke 7 OBH itu diantaranya DPC Perhimpunan Advokad Indonesia ( Peradi ) Ruteng, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Kefamenanu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia ( Posbakumadin) Soe, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia Atambua, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Perkumpulan Bantuan Hukum Manggarai Raya dan untuk kota Kupang , kabupaten Kupang serta Alor, Rote dan Sabu hanya satu saja yang lolos yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT”, jelas Asep.
Lanjutnya, dengan adanya penandatanganan perjanjian dengan ke- 7 OBH, hal ini mau menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum melalui OBH sangatlah selektif bahkan terdapat penurunan akreditasi terhadap OBH.
” Saya berharap kepada ke -7 OBH yang lulus verifikasi ini untuk dapat mempertahankan akreditasi bahkan perlu meningkatkan akreditasinya”, pinta Asep Syarifudin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












