Dalam konferensi pers tersebut, Arman juga mengungkapkan bahwa pada awal pelaporan sempat muncul anggapan bahwa pihaknya salah alamat dalam melaporkan perkara tersebut.
Kendati demikian, ia menyatakan tetap menghargai proses yang dilakukan penyidik Polres TTS hingga laporan tersebut memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini memang awalnya panas waktu itu, bahwa kita salah alamat, salah melapor. Tapi kami juga mengapresiasi proses yang dilakukan penyidik, yang bekerja begitu keras. Walaupun lama, tetapi akhirnya juga memuaskan kami. Kami akan kawal kasus ini sampai P-21,” katanya.
P-21 merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, Arman berharap penanganan perkara tersebut dapat berlanjut sesuai mekanisme hukum hingga tahap berikutnya.
Selain perkembangan penyidikan, Arman turut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan perdamaian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












