Arman menjelaskan, kliennya mempertanyakan kemungkinan berdamai dalam perkara dugaan pemerasan tersebut, sementara dirinya juga menghadapi laporan lain yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Klien saya bilang, bagaimana kalau saya mau damai, sedangkan saya dilaporkan di Kejaksaan Timor Tengah Selatan? Jadi, klien saya bilang bahwa kita berproses saja, biarkan sampai pada putusan pengadilan,” tutup Arman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












