SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan terjadi di SD Inpres Tubuhue, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini menjadi titik penting bagi pihak pelapor yang berharap proses hukum berjalan hingga tuntas.
Hal tersebut disampaikan Arman Tanono, S.H., selaku kuasa hukum kepala sekolah SD Inpres Tubuhue, dalam konferensi pers bersama awak media di sekitar Kota SoE, Kamis (15/10/2026).
Arman menjelaskan, laporan dugaan pemerasan tersebut telah diajukan ke Polres TTS pada 29 April 2026. Sejak laporan disampaikan, pihaknya telah menghadirkan saksi korban, memberikan keterangan dari sejumlah saksi, serta menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara.
Menurut Arman, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi perkembangan perkara yang diterimanya, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
