“Kalau kita lihat, kasus ini sudah naik sidik. Itu artinya sudah ada bukti yang cukup untuk menuju pada penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Arman juga menyinggung kemungkinan perkembangan perkara menuju proses hukum berikutnya, termasuk penahanan apabila persyaratan hukum terpenuhi. Ia menilai dugaan tindak pidana pemerasan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana dalam perkara tersebut tetap bergantung pada fakta hukum, hasil penyidikan, serta ketentuan yang digunakan oleh penyidik.
“Kami akan kawal kasus ini sampai di mana klien saya dan kita semua mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sempat Disebut Salah Alamat, Kini Menunggu Perkembangan Penyidikan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
