Foto: Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana bersama masyarakat korban bantuan pangan nasional
SOE, Flobamora-News.com – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) serius menangani kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan beras bantuan pangan nasional di Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat. Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolres TTS pada Sabtu, 27 September 2025, dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan korban.
Pemeriksaan Saksi dan Korban
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H,. S.I.K,. M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menyatakan bahwa proses pemeriksaan korban dan saksi sedang dilakukan.
“Jika dalam hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan bukti dan dinyatakan bahwa peristiwa ini adalah peristiwa pidana, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku,” ungkapnya.
Apresiasi dari FPDT
Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Dony Tanoen, mengapresiasi langkah cepat Polres TTS dalam menangani kasus ini. “Kami beri apresiasi kepada Kapolres TTS, melalui penyidik, yang telah menindaklanjuti dengan cepat dan profesional laporan masyarakat Desa Salbait atas dugaan penipuan dan penyalahgunaan beras bantuan pangan nasional,” kata Dony.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.