Kupang, HarianTimor.com – Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang telah memasuki babak akhir, keluarga terlapor tak mengindahkan sanksi adat yang diusulkan oleh keluarga korban, senin (01/04).
Diketahui sebelumnya mediasi telah dilakukan oleh Kapolresta Kupang kota, pada kamis (28/03), dalam rangka menyelesaikan kasus tuduhan Suanggi yang terjadi di Kota Kupang. Meskipun telah berakhir, keluarga pelaku tidak mengindahkan sanksi adat yang diminta pihak keluarga korban sebagai tindakan pemulihan nama baik dilingkungannya.
Kasus ini bermula dari tuduhan Suanggi yang dilakukan oleh terlapor (SL) terhadap tetangganya sendiri yang merupakan seorang janda lansia berinisial (MW). Tuduhan tersebut mengakibatkan ketegangan di antara kedua kelompok dan mengganggu ketenteraman di lingkungan tersebut.
Kapolresta Kupang kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung SIK, SH, M.Si dan jajarannya yang hadir dalam acara adat Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM) tersebut menegaskan, setiap persoalan yang memenuhi unsur pidana tetap diproses.
“Kami dari pihak kepolisian sendiri terus melakukan langkah-langkah hukum, bahwa setiap permasalahan yang dilaporkan memenuhi pidana akan kita proses sampai ke pengadilan untuk diputuskan, termasuk kasus ini,” tegas Kapolresta.
Kapolresta Kupang juga mengapresiasi sikap pelapor MW yang telah bermurah hati membuka ruang untuk berdamai secara kekeluargaan, meskipun demikian proses hukum positif tetap dilaksanakan.
“Dari kapolresta kupang Kota dan jajaran yang hadir saat ini, kami mengpresiasi sikap pelapor MW yang dengan kemurahan hatinya membuka ruang perdamaiaan ini ditengah warga yang hadir untuk menyaksikan proses perdamaian, namun langkah selanjutnya proses hukum positif tetap kita jalankan,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.