Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan : Jasa Raharja Berikan Santunan

Avatar photo
IMG 20220225 WA0045 2

“pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait.seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian” tambah Rivan. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat.dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia” tutup Rivan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Baca Juga :  Bayar Santunan Laka Tunggal, Rifat Taneo: Terima Kasih Jasaraharja Putera