Dalam mekanisme yang direncanakan BBM diangkut menggunakan transportasi milik pihak pengangkut atau transportir dari kapal menuju SPBU. Setelah proses pembongkaran BBM di SPBU selesai, para agen kemudian mengambil BBM di lokasi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membantu memperlancar distribusi BBM kepada agen atau pengecer sehingga pasokan minyak dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
MENUNGGU PERSIAPAN ADMINISTRASI DAN DUKUNGAN PEMDA
Selain skema pelayanan melalui SPBU, Denison menjelaskan bahwa pihaknya juga menunggu persiapan administrasi untuk memungkinkan proses pembongkaran BBM dari kapal dapat dilakukan langsung ke lokasi-lokasi agen.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, diperlukan dukungan pemerintah daerah melalui surat atau koordinasi resmi kepada pihak terkait agar proses distribusi dan pembongkaran BBM dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini lokasi yang digunakan para agen masih berada di kawasan SPBU. Karena itu diperlukan koordinasi lebih lanjut agar mekanisme penyaluran BBM dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala administratif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








