Kupang, 23 September 2025 – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Kupang. Kali ini, keluarga besar Benyamin bersama sebagian keluarga Bait dari Kecamatan Fatuleu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kupang serta Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa siang (23/09/2025).
Kedatangan mereka merupakan bagian dari langkah hukum dan sosial untuk menyerahkan pengaduan resmi terkait lahan seluas 170,5 hektare atau yang lebih dikenal sebagai tanah eks HGU Sasando.
Tanah tersebut, beberapa waktu lalu, dikabarkan telah diserahkan oleh Abe Bait kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Namun, penyerahan ini memicu polemik karena sebagian keluarga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan
Drs. Jan Chr Benyamin, M.Si., kepada media menegaskan bahwa mereka tidak pernah diajak berdiskusi maupun bermusyawarah sebelum tanah eks HGU Sasando diserahkan ke pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah sepihak ini telah menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas maupun legitimasi moral dari penyerahan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












