Ia mengingatkan, keterlambatan proyek bukan hanya berdampak pada terganggunya akses jalan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan BTT oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai publik bertanya-tanya, mengapa proyek yang sifatnya darurat justru dikerjakan tanpa rasa darurat,” pungkasnya.
Selaku Ketua Komisi III, Norbertus juga menekankan bahwa sejak sidang perubahan anggaran, dirinya telah mengingatkan agar proyek pekerjaan tersebut harus dikebut agar segera diselesaikan.
“Namun, sepertinya hal itu dianggap sepele oleh pihak BPBD Kabupaten TTU, sehingga sampai dengan saat ini, pekerjaan itu juga masih belum diselesaikan,” tutup Norbertus. (BK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












