Ketua PWI Buol-Tolitoli Kecam Intimidasi Wartawan Saat Meliput Orasi 

Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20240215 145640

” Wartawan itu dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa menghambat, menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana Dua tahun atau denda Rp.500 juta rupiah.

“PWI Buol-Tolitoli akan mengawal tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya.  Kasus ini akan kami kawal ,apalagi Dion adalah anggota resmi PWI Buol Tolitoli, ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme ” tegasnya.

Sementara itu, wartawan korban persekusi Salah seorang orator demo bela Kades Bajugan , Gidion Siswadi Horomang (49) , telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.

Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng. Laporan Polisi tersebut bernomor LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu,diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI . Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI .


Exit mobile version