Korban Kecelakaan Tunggal di Jalur 40 Santunannya Telah Dibayarkan PT Jasaraharja Putera Cabang NTT

IMG 20230705 WA0061

Hal ini ditandai dengan surat No: SK / 110 / VI / 2023 / Satlantas Polda NTT. Berdasarkan Surat Izin OJK JP-AKDP Nomor. S-3072/NB.1 1 1/2020 dalam Polis JP-AKDP (Asuansi Kecelakaan Dalam Perjalanan) Pasal 8 ayat (2) tertanggung atau wakil keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada penanggung dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.

Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada tertanggung, ayat (4) Jika kewajiban-kewajiban yang tersebut diatas tidak dipenuhi maka segala hak atas santunan atau penggantian menjadi batal.

PT Jasaraharja Putera Cabang Kurang telah melakukan pembayaran Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan (AKDP) di SMK Negeri 1 Amarasi selatan Kabupaten Kupang, yang diterima oleh ayah kandung  korban Fransiskus Taus dengan jumlah santunan sebesar Rp. 20 juta plus biaya perawatan sebesar Rp .1,159,358.



Exit mobile version