Krisis orientasi pelayanan dan buruknya profesionalisme penyidik di tubuh Polres TTS kian telanjang dalam penanganan kasus kekerasan dan pengeroyokan berdarah yang terjadi pada 12 April 2026 di Nifuboko, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe.
Berdasarkan investigasi dan fakta lapangan, insiden bermula ketika sekelompok pihak mendatangi lokasi untuk memicu keributan. Sejumlah korban—yang murni berniat melerai dan justru mengalami luka-luka parah serta cedera berat di kepala akibat hantaman batu—malah berbalik dikriminalisasi.
Ironisnya, para korban yang kini menderita luka berat justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polres TTS. Sementara itu, para terduga pelaku utama penyerangan yang membawa senjata tajam berupa pisau dan parang dilaporkan masih melenggang bebas tanpa tersentuh proses hukum yang memadai.
GMNI TTS menyoroti kinerja satuan penyidik Polres TTS yang sarat akan kejanggalan dan maladministrasi:
1. Empat Laporan Polisi Mandek: Empat laporan resmi yang telah dilayangkan sejak April 2026 (termasuk STTLP/B/266/IV/2026/SPKT/POLRES TTS dan LP/B/259/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT) jalan di tempat tanpa perkembangan signifikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
