2. Kriminalisasi Korban Pengeroyokan: Penyidik dinilai memutarbalikkan fakta dengan menahan korban luka berat, sementara pelaku utama dibiarkan berkeliaran.
3. Raibnya Barang Bukti: Barang bukti vital berupa satu unit sepeda motor dan satu unit laptop yang sempat diamankan dan diserahkan ke pihak berwenang dilaporkan hilang dari tempat penyimpanan semestinya di lingkungan Polres TTS.
GMNI TTS melayangkan kritik keras dan telak terhadap para pemangku kebijakan di Polres TTS, terkhusus menyoroti lambannya kinerja Kanit Pidum Polres TTS.
Sebagai unsur pelaksana utama di bidang penyidikan tindak pidana umum, Kanit Pidum dinilai gagal menunjukkan profesionalisme dan bertele-tele. GMNI secara tegas mengecam lambannya Kanit Pidum dalam mendisposisi surat penangguhan penahanan bagi para korban yang kini mendekam di sel dalam kondisi fisik yang memprihatinkan dan membutuhkan perawatan medis lanjutan. Sikap lamban dan birokratis ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak kemanusiaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
