KUPANG, Flobamora-news.com – Berdasarkan Peraturan POJK Nomor:55/PJOk 03/2016 tentang penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, POJK Nomor:27/PJOK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, PBI Nomor:11/19/PBI/2019 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum, SEOJK Nomor:39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi Calon PSP, Calon Anggota Dureksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris, Berita Acara RUPS Luar Biasa Bank NTT Nomor 01 tanggal 11 Juni 2019 di Labuan Bajo, SOP Calon Pengurus Bank NTT dan Rapat KRN Tanggal 16 Agustus 2019 tentang Proses pencalonan Direktur Utama Bank NTT.
Menimbang: Bahwa Jabatan Direktur Utama Bank NTT yang belum diisi hingga saat ini sehingga belum memenuhi Tata Kelola Bank yang baik dari sisi Governance Structure.
Proses seleksi langsung dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT terdiri dari DR.Frans Gana M.Si , Juvenile Jodjana, SE dan Paulus Stefen Messakh, SE.
Calon yang mendaftarkan diri hingga akhir waktu pendaftaran tanggal 04 September 2019 ada 5 orang calon yqkni
– Sonny G.S. Pellokila, SE – Johanis Tadoe, SE – Johanis Landu Praing, SE – Aloysius R.A. Geong, SE — Paulus Stefen Messakh, SE