“Untuk itu perlu adanya penertipan dan penyusunan Aset Daerah. Harus dibedakan mana Aset Daerah dan Aset Pusat sehingga dapat lebih mudah menyusun target pendapatan daerah yang mencapai 3 triliun pada tahun 2023,” pungkasnya.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh kordinator wilayah VI KPK RI, perwakilan BPK NTT, pimpinan Bank NTT, Dirtjen Pajak NTT, PT PLN, dan utusan kantor Inspektorat kabupaten/kota di NTT. (MD)
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












