KPU Batalkan  PBB di 6 Kabupaten Sebagai Peserta Pemilu 2019 di NTT

20190325 132601

Lanjut Thomas, Partai Politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

“Sebagaimana dimaksud, tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh Daerah Pemilihan di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum”, tutup Thomas. (Rns)



Exit mobile version