Menurutnya, dasar pertimbangannya pembatalan ini yakni, Pertama, Partai politik yang memiliki kepengurusan, mengajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang –undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
Kedua, Partai politik yang memiliki kepengurusan, tidak mengajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketiga, Partai Politik yang tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tanggal waktu sebagaimana dimkasud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang—undang Noomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lanjut Thomas, Partai Politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.