Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Batalkan  PBB di 6 Kabupaten Sebagai Peserta Pemilu 2019 di NTT

Avatar photo
20190325 132601

Menurutnya, dasar pertimbangannya pembatalan ini yakni, Pertama, Partai politik yang memiliki kepengurusan, mengajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota  tetapi tidak menyampaikan  Laporan Awal  Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggang waktu sebagaimana  dimaksud  dalam ketentuan  pasal 334 ayat (2) Undang –undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
Kedua, Partai politik yang memiliki kepengurusan, tidak mengajukan  Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten/Kota  dan  tidak  menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan  tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketiga, Partai  Politik yang tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon  Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi  dan Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten/Kota  dan tidak  menyampaikan Laporan Awal  Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tanggal  waktu sebagaimana dimkasud dalam ketentuan  pasal 334 ayat (2) Undang—undang  Noomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Hadiri Rakerda Demokrat NTT Satu Paket, Yess Jilid 2 Paling Siap Bertarung di Pilkada Nagekeo 

Lanjut Thomas, Partai Politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.