Kelima, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur.
Keenam, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Ngada.
Menurutnya, dasar pertimbangannya pembatalan ini yakni, Pertama, Partai politik yang memiliki kepengurusan, mengajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang –undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
Kedua, Partai politik yang memiliki kepengurusan, tidak mengajukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketiga, Partai Politik yang tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tanggal waktu sebagaimana dimkasud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang—undang Noomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










