Demikian Thomas, adapun Partai Politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten /Kota Tahun 2019 di Provinsi NTT yaitu:
Pertama, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)di Kabupaten Sabu Raijua.
Kedua, Partai Berkarya di kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai .
Ketiga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat.
Keempat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Ngada.
Kelima, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur.
Keenam, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Ngada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.