Kupang, flobamora-news.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, melalui keputusan Nomor 774/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 menetapkan pembatalan Partai Politik sebagai peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota Tahun 2019.
Demikian dijelaskan Thomas Dohu, Ketua KPU NTT, saat menggelar Jumpa Pers dalam sela acara Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan pertanggungjawaban Keuangan Badan Penyelenggara Pemilu 2019 KPU Provinsi NTT di T-More Hotel, hari ini Minggu 24 Maret 2019.
Demikian Thomas, adapun Partai Politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten /Kota Tahun 2019 di Provinsi NTT yaitu:
Pertama, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)di Kabupaten Sabu Raijua.
Kedua, Partai Berkarya di kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai .
Ketiga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat.
Keempat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Ngada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.