Foto: Anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) Marselinus Anggur Ngganggus, ST, M.T.
KUPANG, Flobamora-news.com — Ketimpangan pembangunan infrastruktur transportasi antardaerah di Indonesia kembali memicu sorotan tajam. Tata kelola pelayaran di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai masih terjebak dalam paradigma daratan (land-based thinking), yang dinilai memicu ketidakadilan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat di provinsi kepulauan tersebut. Hal ini disampaikan anggota Komisi UV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marselinus Anggur Ngganggus, ST, M.T. di ruang kerjanya pada, Jumat 16 Oktober 2026.
Kritik mendalam tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT ASDP, hingga asosiasi logistik dan transportasi darat di Kupang.
Regulasi Berkonsep Daratan di Wilayah Kepulauan
Akar persoalan utama mobilitas barang dan jasa di NTT dinilai bersumber dari penerapan kebijakan nasional yang disamaratakan secara kaku. Regulasi pelayaran di NTT sebagai wilayah kepulauan sering kali diperlakukan persis seperti pengelolaan transportasi darat di Pulau Jawa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










