“Pertimbangan Majelis tidak terjebak pada pendekatan formalistik semata. Fakta persidangan, konteks peristiwa, dan proporsionalitas pertanggungjawaban pidana dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan putusan,” jelas tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan pengadilan sebagai ruang koreksi yang adil terhadap praktik penegakan hukum yang berpotensi melampaui batas. Meskipun unsur perbuatan dinyatakan terbukti, para terdakwa patut diberikan maaf dan tidak dijatuhi pidana.
“Lebih dari itu, putusan ini menjadi kritik terbuka terhadap pola penegakan hukum yang cenderung mengedepankan pemidanaan sebagai tujuan utama, tanpa mempertimbangkan secara serius aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan tujuan pemidanaan itu sendiri,” ungkap mereka.
Menurut tim kuasa hukum, amar putusan pembebasan merupakan bentuk keberanian moral Majelis Hakim dalam menegakkan hukum secara adil sekaligus mengembalikan marwah peradilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
