“Putusan ini bukan semata-mata membebaskan para terdakwa, tetapi menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijalankan secara kaku dan represif. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan sekadar pada pemenuhan unsur pasal,” pungkas tim kuasa hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
