“Kasus Desa Spaha ini sudah menjadi atensi publik. Saya menilai pernyataan Inspektorat TTS sangat ngawur. Bagaimana mungkin seorang pimpinan tidak mengetahui proses maupun hasil audit dugaan penyelewengan Dana Desa Spaha,” tegasnya.
Arman juga mempertanyakan alasan Inspektorat TTS belum mengumumkan hasil audit kepada publik. Menurutnya, apabila dalam audit ditemukan adanya penyimpangan maka hal itu perlu disampaikan secara terbuka. Begitu pula jika tidak ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya.
“Kalau dalam hasil audit ada temuan, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada temuan juga harus disampaikan supaya masyarakat tahu. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya ada apa sebenarnya dengan hasil audit tersebut,” katanya.
Selain itu, Arman menyebut hingga saat ini Komisi I DPRD Kabupaten TTS juga masih menunggu hasil audit dari Inspektorat TTS. Karena itu, ia mempertanyakan dokumen apa yang sebenarnya telah diserahkan kepada Bupati TTS apabila pimpinan Inspektorat sendiri mengaku belum mengetahui hasil audit tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
