Korban menjelaskan, mobil pickup Suzuki New Carry miliknya masih berstatus kredit dan sempat diperbaiki di salah satu bengkel dengan total biaya mencapai Rp7 juta. Saat itu, Rifat Selan diduga mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membantu membayar biaya bengkel tersebut.
Namun korban menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan resmi bahwa sepeda motor Honda Versa miliknya dijadikan jaminan dalam proses pembayaran biaya perbaikan kendaraan tersebut.
Permasalahan mulai memanas ketika korban diminta datang ke sebuah lapak penjualan daging babi di Kelurahan Cendana. Di lokasi tersebut, korban mengaku mendapat tekanan dari sejumlah orang yang berada bersama terlapor.
Bahkan, korban menyebut tas selempang yang sedang dipakainya dibuka secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector sebelum kunci motor dan STNK kendaraan miliknya diambil secara paksa.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa menandatangani kwitansi yang sebelumnya telah disiapkan oleh terlapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












