Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Lay Wadu Mengecam Tindakan Penggugat Aktifitas Diatas TanahNya

Avatar photo
IMG 20190419 WA0014

Pada praktiknya, Jopinus Rubu melarang keluarga Lay Wadu untuk beraktivitas diatas lokasi tanah tersebut, selain itu didapati informasi terkait adanya penumpukan batu.

Menindak lanjuti ini, Herry F.F. Battileo, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum atas pihak tergugat mengecam keras tindakan ini dan meminta Bupati Sabu Raijua agar segera bertindak atas hal yang tidak menyenangkan ini. “Mohon kepada Bapak Bupati untuk menangkap yang bersangkutan dengan meminta bantuan Aparat Kepolisian setempat,” jelas Herry.
Menurut Herry, Penggugat atas nama Jopinus Rubu tidak diperkenankan berkativitsas diatas tanah ini selagi tidak melakukan upaya hukum istimewa. “Selama Penggugat tidak melakukan Peninjauan Kembali terhadap perkara ini, dia tidak diizinkan beraktivitas diatas tanah tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Pemuda Tewas Tanpa Identitas di RSUD Lahat