Pada praktiknya, Jopinus Rubu melarang keluarga Lay Wadu untuk beraktivitas diatas lokasi tanah tersebut, selain itu didapati informasi terkait adanya penumpukan batu.
Menindak lanjuti ini, Herry F.F. Battileo, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum atas pihak tergugat mengecam keras tindakan ini dan meminta Bupati Sabu Raijua agar segera bertindak atas hal yang tidak menyenangkan ini. “Mohon kepada Bapak Bupati untuk menangkap yang bersangkutan dengan meminta bantuan Aparat Kepolisian setempat,” jelas Herry.
Menurut Herry, Penggugat atas nama Jopinus Rubu tidak diperkenankan berkativitsas diatas tanah ini selagi tidak melakukan upaya hukum istimewa. “Selama Penggugat tidak melakukan Peninjauan Kembali terhadap perkara ini, dia tidak diizinkan beraktivitas diatas tanah tersebut,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.