Kuasa Hukum PS Apresiasi Penyidik Polres TTS Hentikan Laporan Mantan Kapus Taneotob

Reporter : Marfin
file 00000000e8748207ad12fc85236d21d0

 

“Bukan hanya laporan pidana yang akan kami pertimbangkan. Kami juga sedang mempersiapkan langkah gugatan secara perdata. Tentunya semua akan kami lakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Arman menambahkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan. Seluruh bukti dan dasar hukum akan terlebih dahulu dimatangkan sebelum langkah resmi ditempuh.

 

 

Sementara itu, Kapolres TTS yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penghentian laporan tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci.

 

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan dan status perkara tersebut, ia mengatakan masih akan melakukan pengecekan.

 

“Tunggu saya cek dulu, Om,” jawab AKP I Wayan Pasek Sujana melalui pesan WhatsApp.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam proses memberikan keterangan lebih lanjut terkait status dan dasar penghentian perkara tersebut.



Exit mobile version