“Bukan hanya laporan pidana yang akan kami pertimbangkan. Kami juga sedang mempersiapkan langkah gugatan secara perdata. Tentunya semua akan kami lakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Arman menambahkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan. Seluruh bukti dan dasar hukum akan terlebih dahulu dimatangkan sebelum langkah resmi ditempuh.
Sementara itu, Kapolres TTS yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penghentian laporan tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana. Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan dan status perkara tersebut, ia mengatakan masih akan melakukan pengecekan.
“Tunggu saya cek dulu, Om,” jawab AKP I Wayan Pasek Sujana melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih dalam proses memberikan keterangan lebih lanjut terkait status dan dasar penghentian perkara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
