SOE, Flobamora-News.Com — Kuasa hukum PS, Arman Tanono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang dinilai telah menjalankan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Taneotob terhadap kliennya.
Dalam siaran pers yang diterima awak media pada Senin (24/8/2026), Arman menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan sejumlah bukti yang berhubungan dengan laporan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan hasil tersebut, proses hukum terhadap kliennya kemudian dihentikan.
Arman mengatakan, pihaknya menghargai setiap tahapan yang telah dilakukan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres TTS, yang telah bekerja secara profesional dalam menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang dibuat oleh mantan Kapus Taneotob terhadap klien saya,” ujar Arman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
