Kuasa Hukum PSHT NTT Laporkan Dugaan Oknum yang Mengatasnamakan Organisasi ke Polres Belu

Avatar photo
Reporter : Marfin
file 00000000c8c071faa68498e871762478

 

Arman juga menduga adanya potensi unsur penipuan apabila masyarakat diberikan informasi yang tidak sesuai mengenai legalitas organisasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Apabila ada pihak yang mengklaim sebagai organisasi yang sah namun tidak memiliki dokumen keabsahan dan tidak terdaftar pada instansi terkait, maka hal tersebut perlu ditelusuri serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

PSHT NTT berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Belu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan bersedia menyampaikan tanggapan.