BELU, Flobamora-News.Com – Kuasa Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Nusa Tenggara Timur (NTT), Arman Tanono, SH, didampingi perwakilan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) PSHT NTT, Odi Husdae, secara resmi melaporkan seorang oknum berinisial ND ke Polres Belu pada Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut diajukan karena oknum yang bersangkutan diduga mengatasnamakan PSHT dalam menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Selain itu, terdapat dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon warga baru PSHT.
Arman Tanono menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya kegiatan yang mengatasnamakan PSHT dan dilaksanakan bertepatan dengan momentum Bulan Suro.
“Hari ini kami mendatangi Polres Belu dan secara resmi melaporkan oknum yang melakukan kegiatan mengatasnamakan PSHT. Kami memperoleh informasi bahwa oknum tersebut menggelar kegiatan bertepatan dengan Bulan Suro dan diduga melakukan pungutan liar terhadap calon warga baru,” ujar Arman kepada awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
