Selain melapor ke kepolisian, Arman mengatakan pihaknya juga akan menyurati pemerintah daerah agar lebih selektif dalam memberikan izin maupun fasilitas kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi PSHT.
Lebih lanjut, Arman menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang diakui pihaknya di Kabupaten Belu dipimpin oleh Elvis Halley, sementara Ketua Umum PSHT adalah M. Taufiq.
“PSHT yang sah menurut keputusan organisasi dan dokumen yang kami miliki hanya satu. Polemik internal organisasi telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Belu terkait informasi adanya rencana kegiatan pengesahan warga baru yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni 2026.
“Kami telah menyampaikan pengaduan kepada Kasat Intelkam dan meminta agar dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan seluruh kegiatan memiliki izin serta legalitas yang jelas,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
