Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas oknum tersebut. Laporan ini akan dipelajari lebih lanjut oleh Polres Belu sebelum ditindaklanjuti oleh satuan yang berwenang,” katanya.
Arman menegaskan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mengatasnamakan PSHT tanpa memiliki dasar hukum maupun kewenangan yang jelas.
“Kami adalah organisasi yang taat hukum. Karena itu, siapa pun yang mengatasnamakan PSHT dan melakukan kegiatan di Kabupaten Belu tanpa dasar yang sah akan kami tempuh melalui jalur hukum. Apabila terbukti melanggar ketentuan, persoalan ini akan kami bawa hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai rencana kegiatan pengesahan warga baru yang disebut-sebut akan melibatkan peserta dari Timor Leste.
“Kami memperoleh informasi adanya calon anggota dari Timor Leste yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Karena itu, kami berharap seluruh pihak memastikan kelengkapan dokumen serta legalitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
