Kuasa Hukum Stefanus Nubatonis Laporkan RB Cs ke Polres TTS, Diduga Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

Reporter : Marfin
IMG 20260808 095120

 

Kuasa hukum juga menyebut adanya pernyataan yang dinilai menghina kliennya, termasuk menyebut Stefanus Nubatonis bodoh serta mempertanyakan keabsahan SHM yang dimilikinya.

 

Atas rangkaian kejadian tersebut, Stefanus Nubatonis merasa harkat dan martabatnya dirugikan. Ia kemudian meminta pendampingan hukum dan mengambil langkah hukum melalui kantor kuasa hukumnya.

 

Laporan resmi akhirnya dibuat di Polres TTS pada 7 Agustus 2026 dengan nomor:

LP/B/531/VIII/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT.

 

Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

 

“Kami selaku kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan. Kami percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

 

Selain laporan pidana, kuasa hukum juga menyatakan akan mengambil langkah etik terhadap salah satu pihak yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS.



Exit mobile version