Kuasa Hukum Stefanus Nubatonis Laporkan RB Cs ke Polres TTS, Diduga Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260808 095120

SOE, Flobamora-News.Com — Kuasa hukum Stefanus Nubatonis resmi melaporkan RB bersama sejumlah pihak lainnya ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perselisihan dan klaim kepemilikan lahan yang terjadi sejak 29 hingga 31 Juli 2026 di Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

 

Kuasa hukum Stefanus Nubatonis menjelaskan, persoalan bermula ketika sebuah ekskavator atau alat berat milik perusahaan kontraktor melakukan pekerjaan penggusuran lahan kering milik warga untuk dipersiapkan menjadi lahan persawahan. Pekerjaan tersebut disebut merupakan bagian dari program pemerintah.

 

Namun, pada 29 Juli 2026, RB datang ke lokasi dan mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan tersebut merupakan miliknya. RB kemudian meminta para pekerja menghentikan pekerjaan penggusuran.

 

Menurut kuasa hukum, dalam kejadian tersebut muncul tuduhan terhadap Stefanus Nubatonis yang dinilai merugikan nama baik kliennya. Stefanus disebut dituduh telah mengambil atau merampas tanah yang diklaim sebagai milik pihak terlapor.