“Kalau saya hitung-hitungan batas akhirnya tanggal 27 September 2019. Setelah itu kewenangan penyidik selesai,” jelasnya.
Dijelaskan, apabila dalam 120 hari itu tidak dilengkapi berkas P-21 untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu, maka kedua tersangka harus dikeluarkan demi hukum. Artinya, proses-proses perkara itu tetap lanjut, hanya saja kedua tersangka tidak menjalani tahanan fisik.
Selaku kuasa hukum dari dua tersangka kasus dugaan penyelundup ribuan butir ekstasi seberat 1, 861 Kg dari Timor Leste ke Indonesia, Jemi Haekase terus melakukan pendampingan sesuai tahapan hukum dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang.
Dirinya pun sudah menyiapkan berbagai bukti untuk mengungkapkannya sebagai pertimbangan jaksa dan hakim dalam tahapan ke persidangan.
“Ya sementara saya juga mencari bukti atau fakta yang menjadi bahan untuk saya juga dalam persidangan nanti. Bahan-bahan dan fakta itu bisa menjadi pertimbangan majelis dalam penyelesaian masalah,” ujar Jemi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp, hanya membaca, namun tidak membalas pesan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
