“Ya sementara saya juga mencari bukti atau fakta yang menjadi bahan untuk saya juga dalam persidangan nanti. Bahan-bahan dan fakta itu bisa menjadi pertimbangan majelis dalam penyelesaian masalah,” ujar Jemi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp, hanya membaca, namun tidak membalas pesan tersebut.
Untuk diketahui, dua orang tersangka seorang laki-laki berinisial JSP (34) dan seorang perempuan berinisial AS (30) membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu.
Kedua tersangka adalah suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain. Barang Bukti Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Ekstasi dibawa melalui PLBN Motaain Perbatasan RI-RDTL
Berikut ini, release dari Beacukai Atambua pada halaman facebooknya :
Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi Seberat 1,861 Kg Berhasil Digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua
Atambua – Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 bukan menjadi penghalang bagi petugas Bea Cukai Atambua untuk tetap siaga menjaga wilayah perbatasan. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 2 (dua) orang warga negara asing asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui PLBN Motaain berhasil digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua pada Rabu (29/05/2019).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.