Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penyelundup 4.874 Pil Ekstasi Paksa Polres Belu Segera Limpahkan Berkas P-21

Avatar photo
sdsds Copy

“Ya sementara saya juga mencari bukti atau fakta yang menjadi bahan untuk saya juga dalam persidangan nanti. Bahan-bahan dan fakta itu bisa menjadi pertimbangan majelis dalam penyelesaian masalah,” ujar Jemi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Belu AKBP Christian Tobing yang dihubungi awak media ini melalui pesan WhatsApp, hanya membaca, namun tidak membalas pesan tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk diketahui, dua orang tersangka seorang laki-laki berinisial JSP (34) dan seorang perempuan berinisial AS (30) membawa 4.874 narkoba jenis ekstasi yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Atambua, Polres Belu dan BNK Kabupaten Belu.

Baca Juga :  Bersama Membangun Negeri dari Pinggiran

Kedua tersangka adalah suami istri Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain. Barang Bukti Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Ekstasi dibawa melalui PLBN Motaain Perbatasan RI-RDTL

Berikut ini, release dari Beacukai Atambua pada halaman facebooknya :

20190905 123158
Jemi Haekase

Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi Seberat 1,861 Kg Berhasil Digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua

Atambua – Libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 bukan menjadi penghalang bagi petugas Bea Cukai Atambua untuk tetap siaga menjaga wilayah perbatasan. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 2 (dua) orang warga negara asing asal Timor Leste yang mencoba untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi seberat 1,861 Kg ke Indonesia melalui PLBN Motaain berhasil digagalkan oleh Petugas Bea Cukai Atambua pada Rabu (29/05/2019).