Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penyelundup 4.874 Pil Ekstasi Paksa Polres Belu Segera Limpahkan Berkas P-21

Avatar photo
sdsds Copy

Untuk mengelabui petugas, tersangka seorang pria inisial JSP dan seorang perempuan inisial AS membawa barang haram berupa ekstasi tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer. Seperti penumpang lainnya, JSP dan AS menunjukkan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Namun kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat hasil citra x-ray atas printer yang dibawa tersangka terlihat tidak wajar. Karena itu petugas akhirnya melakukan X-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut. Saat printer diperiksa petugas menemukan adanya 5 buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk PIL warna hijau. Untuk memastikan jenis barang tersebut, pada tahap awal dilakukan uji dengan menggunakan NIS (Narcotics Identification System). Hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya. Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut dipastikan jenis barang sama dengan hasil pemeriksaan awal yaitu MDMA atau ekstasi. Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini merupakan penindakan narkoba pertama kali yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua di tahun 2019. Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah sebanyak 4.874 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir dengan berat 1,861 (satu koma delapan ratus enam puluh satu) Kg bruto narkotika jenis MDMA / ekstasi. Nilai barang ditaksir kurang lebih Rp 4.874.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik.


Reporter: Ricky Anyan


Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemecatan Karyawan PT IMB Didemo PMII Kupang