Maka menyuarakan kembali semangat restorative justice dalam sistem pemidanaan kita menjadi begitu penting dan relevan. Kita patut bersyukur, KUHP baru kita bukanlah sekadar revisi pasal demi pasal. Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang “kejahatan” dan “hukuman.”
Beberapa pasal dalam KUHP baru secara jelas membuka ruang bagi penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ini adalah angin segar bagi kita yang ingin melihat penumpukan lapas berkurang dan lebih banyak orang mendapatkan kesempaatan kedua. KUHP baru menunjukkan bahwa negara mulai memahami, tidak semua kesalahan harus diselesaikan dengan penjara. Ada jalan lain yang lebih memberdayakan, yang lebih mendekatkan pada kata “pulih.”
Tentu saja, ini bukan jalan yang mudah. Kita perlu mengubah pola pikir, mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat, hingga narapidana itu sendiri. Sosialisasi gencar, pelatihan berkesinambungan, dan kebijakan yang kuat adalah prasyarat mutlak. Kita semua, mulai dari Kementerian Hukum, Imipas, Kepolisian, Kejaksaan, BNN, hingga organisasi masyarakat sipil, harus bergandengan tangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
