Opini  

KUHP Baru dan Paradoks Lapas

Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20250628 103626 WhatsApp

Maka menyuarakan kembali semangat restorative justice dalam sistem pemidanaan kita menjadi begitu penting dan relevan. Kita patut bersyukur, KUHP baru kita bukanlah sekadar revisi pasal demi pasal. Ia membawa semangat baru, napas keadilan yang lebih segar. Di dalamnya, kita bisa merasakan nuansa keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ini berarti, undang-undang kita kini memberikan lampu hijau bagi pendekatan yang lebih fleksibel, yang memungkinkan kita melihat di luar definisi sempit tentang “kejahatan” dan “hukuman.”

Beberapa pasal dalam KUHP baru secara jelas membuka ruang bagi penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ini adalah angin segar bagi kita yang ingin melihat penumpukan lapas berkurang dan lebih banyak orang mendapatkan kesempaatan kedua. KUHP baru menunjukkan bahwa negara mulai memahami, tidak semua kesalahan harus diselesaikan dengan penjara. Ada jalan lain yang lebih memberdayakan, yang lebih mendekatkan pada kata “pulih.”

Tentu saja, ini bukan jalan yang mudah. Kita perlu mengubah pola pikir, mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat, hingga narapidana itu sendiri. Sosialisasi gencar, pelatihan berkesinambungan, dan kebijakan yang kuat adalah prasyarat mutlak. Kita semua, mulai dari Kementerian Hukum, Imipas, Kepolisian, Kejaksaan, BNN, hingga organisasi masyarakat sipil, harus bergandengan tangan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan JMSI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab JMSI.


Exit mobile version