Oleh: Ir. H. Abdullah Rasyid, ME. Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Senin lalu (23/6), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto menyebut bahwa over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan kini sudah mendekati angka 100 persen. Yaitu kondisi Lapas yang hanya mampu menampung 140 ribu orang, terpaksa harus dihuni oleh 170 ribu orang. Tentu kita tak perlu menceritakan lagi apa dampak yang terjadi di tempat yang “kelebihan muatan” itu. alih-alih sebagai sarana pembinaan bagi penghuninya, yang terjadi justru frustasi karena menjalani hidup yang tak nyaman dan layak.
Memang pemerintah masih terus mengupakan penambahan gedung Lapas. Seperti yang Menteri Agus sebutkan bahwa Kemen IMIPAS kini tengah menyiapkan 13 Lapas baru. Tapi benarkah itu menjadi solusi jangka panjang? Jika mencermati sistem peradilan saat ini, tampaknya tak ada jaminan masalah ini tak akan terulang kembali.
Saat ini hampir 60 persen penghuni Lapas adalah mereka yang terkait pidana narkotika. Mulai dari sekadar pencandu untuk dirinya sendiri sampai penjahat kelas kakap. Tapi haruskah mereka semua diperlakukan sama, yaitu: masuk penjara. Sementara penjara sudah tak lagi mampu menampung mereka. Dan benarkah “penjara” menjadi jalan keluar, karena nyatanya mata rantai kejahatan narkotika tak juga terputus hingga kini. Bahkan yang ironis, masih terjadi kejahatan narkotika yang justru dikendalikan dari dalam Lapas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
