Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT yang terhormat,
Bila pertimbangan komisi I dari aspek non tekhnis yang dijadikan acuan internal untuk menetapkan kelima calon anggota komisioner Komisi Informasi tidak diungkapkan ke publik oleh Ketua Komisi I maka publik tentu menghormati proses penetapan itu. Karena itu menjadi kewenangan prerogatif komisi I DPRD NTT. Namun, Ketua Komisi I begitu “jujur dan polos” mengungkapkan hal sebagaimana saya kutib di atas, yang justru menyalahi Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur bahwa Anggota Komisi Informasi mencerminkan i unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Pertanyaan saya adalah dari kelima calon komisioner yang sudah ditetapkan oleh Komisi I itu, siapakah dari mereka yang mencerminkan unsur pemerintah? Dapatkah Komisi I DPRD membuktikan bahwa dari kelima calon itu, adakah seseorang yang adalah cerminan dari pemerintah?
Jika peserta seleksi yang disodorkan tim seleksi tidak satupun mencerminkan unsur pemerintah, mengapa Komisi I DPRD NTT tidak mengembalikan hasiil seleksi itu kepada tim seleksi? Mengapa sebegitu gampangnya melakukan fit and proper test dan menetapkan para calon dengan pertimbangan primordial? Bukankah mengabaikan perintah undang-undang patut diduga telah terjadi praktek abuse of power di kalangan Komisi I DPRD NTT? Sadarkah bahwa dengan demikian komisi I DPRD NTT telah mencederai dan melukai rasa keadilan kesembilan peserta yang dinyatakan tidak lulus fit and proper test?
Jadi pernyataan Bapak yang saya kutip di atas bahwa Gubernur dipilih bukan untuk menjadi Gubernur Suku tertentu,” bertabrakan dengan semangat komisi I DPRD NTT. Prinsip mereka justru terbalik, para anggota Komisi I DPRD NTT dipilih untuk kepentingan daerah dan agamanya, yang jelas tergambar dalam pernyataan Ketua Komisi I.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
