Bajawa, Flobamoranews.com–, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Perpustakaan di Kabupaten Nagekeo.
“Kejaksaan Negeri Ngada sedang melakukan proses penanganan perkara terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dalam pekerjaan gedung perpustakaan di Kabupaten Nagekeo” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngada, Jojon Lumban Gaol, SH, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Ngada, Senin 5 Agustus 2024.
Gedung perpustakaan yang sampai hari ini tak kunjung dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya ini merupakan proyek milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah. Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2021 lalu dengan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp. 10 Miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.