“Kami tuduhan itu hanyalah upaya untuk melemahkan semangat penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Perpustakaan di Nagekeo yang sedang berjalan,” ujar Firman.
Menurut Firman, pejabat Kejaksaan benar melakukan komunikasi dengan GL akan tetapi, sebatas komunikasi untuk kepentingan pengambilan keterangan dan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pihaknya sama.sekali tidak terlibat sama sekali dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Nagekeo, apalagi sampai meminta jatah proyek.
“Silakan rekan-rekan media dan elemen masyarakat Nagekeo mengecek sendiri, apalagi dalam pemberitaan ada menyebutkan ada delapan paket pekerjaan yang pemenangnya sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Proses pelelangan paket pekerjaan di Kabupaten Nagekeo sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat melalui kelompok kerja atau Pokja. “Kami sama sekali tidak terlibat ataupun meminta-minta paket pekerjaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Flobamoranews berusaha mengkonfirmasi para pihak yang berhubungan dengan proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut termasuk GL selaku PPPK.(***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












