“Dengan skema ini, pekerja migran yang dipersiapkan secara baik dan melalui jalur resmi tidak perlu lagi khawatir soal biaya. Ini juga membantu mereka terhindar dari praktik pinjaman ilegal dan rentenir,” kata Melki Laka Lena.
Ia menambahkan, skema pembiayaan ini memungkinkan pengembalian kredit dilakukan setelah pekerja migran ditempatkan dan mulai bekerja di negara tujuan. Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan rasa aman bagi pekerja migran sekaligus memperkuat perlindungan negara terhadap warganya.
Dalam pelaksanaannya, LPK Musubu berperan memberikan rekomendasi peserta, pendampingan, serta pemantauan pembayaran kewajiban kredit guna meminimalkan risiko dan memastikan kelancaran program. Pemerintah Provinsi NTT menilai Bank NTT memiliki kapasitas dan tingkat kesehatan bank yang memadai untuk menyalurkan pembiayaan kepada lembaga yang legal, kredibel, dan patuh regulasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












