Terkait kasus ini, PERMASA Kupang mengeluarkan empat poin tuntutan tegas kepada seluruh pihak berwenang, antara lain:
1. Meminta Bupati Sabu Raijua bertanggung jawab secara moral atas kelalaian dan lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah kabupaten tersebut.
2. Mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh mekanisme dan sistem pengawasan distribusi BBM, guna menutup celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku ilegal.
3. Menuntut Polres Sabu Raijua mengusut tuntas seluruh jaringan mafia BBM hingga ke pangkalnya, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun.
4. Memerintahkan Pertamina dan pihak SPBU terkait untuk diperiksa secara mendalam, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam melayani pembelian BBM dalam jumlah besar, berulang kali, dan di luar ketentuan wajar yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, PERMASA Kupang menegaskan bahwa mafia BBM adalah musuh bersama rakyat. Negara dan pemerintah tidak boleh kalah atau berkompromi dengan praktik-praktik ilegal yang secara nyata merampas hak dan kesejahteraan masyarakat kecil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
