TTS. Flobamora-News.Com || Dugaan praktik mafia kuota sapi mulai terkuak setelah Komisi II DPRD TTS melakukan monitoring langsung ke sejumlah kelompok tani yang disebut sebagai mitra pengusaha penerima kuota tahun 2025 di kabupaten TTS Propinsi Nusa Tenggara Timur. Pengecekan lansung di lapangan pada Selasa (10/3/2026) menemukan fakta mengejutkan: dua kelompok tani yang dikunjungi tidak memiliki fasilitas dasar sesuai syarat program kemitraan.
Kelompok Tani Tunas Baru di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, dan Kelompok Tani Banam di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, tidak memiliki kandang kelompok, kebun pakan, maupun indukan sapi sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi.
Ketua Kelompok Tani Tunas Baru, Sarlina Panab, mengaku terkejut dan tidak mengenal CV. Fariatas Timor Permai yang disebut sebagai mitra. “Hanya ada kandang pribadi, dan petugas dinas hanya datang untuk menyuntik sapi setiap bulan tanpa menyebutkan bantuan atau kerja sama apa-apa,” ujarnya. Sarlina siap hadir untuk klarifikasi jika dipanggil DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












